BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V (15) yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, dan Kasiwas AKP Syaddi Anata saat press release di Aula Restorative Justice Polres Barsel, Jumat (28/8) sore.
Menurutnya, terduga pelaku diamankan setelah masyarakat menemukan seorang yang mencurigakan berada tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan di Desa Pamangka.
“Kita masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebakaran terjadi pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB di lahan milik H. Rapii (Alm) dengan luas dampak kebakaran kurang lebih lima hektare yang ditumbuhi pohon karet dan sebagian semak belukar.
“Pada saat masyarakat melakukan pemadaman secara manual, ada saksi yang melihat orang tidak dikenal berada di pinggir hutan yang masih belum terbakar,” katanya.
Saat dipanggil oleh saksi, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melemparkan korek mancis berwarna biru sebelum akhirnya diamankan masyarakat dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan sementara, tambahnya, terduga pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pembakaran di dua lokasi berbeda.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.
Penyidik Polres Barsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Di tengah tingginya risiko Karhutla selama musim kemarau, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat yang menemukan adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. (am)


